Sekilas Koperasi SEJAHTERA BERSAMA
Koperasi Serba Usaha SEJAHTERA BERSAMA (KSU-SB)
adalah bentuk usaha yang berbadan hukum koperasi, didirikan pada tanggal 5
Januari 2004 di Kota Bogor. KSU Sejahtera Bersama memili beberapa unit usaha
antara lain unit usaha Simpan Pinjam SB Finance, unit usaha ritel SB Mart, dan
unit usaha Furniture SB Funiture. KSU-SB juga memiliki beberapa anak perusahaan
di bawah SB Group, yaitu PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dengan
kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 65 %, merupakan Perusahaan Pengembang
dan Properti. PT. Faryan Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU
Sejahtera Bersama 68,75 %, bergerak di bidang perminyakan.
SB Finance telah memiliki 40-an cabang di enam
propinsi di Pulau Jawa. Pada tahun 2012 yang lalu SB Finance berhasil
mencairkan pinjaman untuk anggota hingga mencapai Rp 2 Miliar per hari atau
sekitar Rp 750 miliar pertahun. Tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama akan
membuka 30 kantor pelayanan lagi. Di tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama
mempunyai program membawa kinerja SB Finance menjadi setara bank.
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH
KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat :
Koperasi
merupakan organisasi swasta, dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, yang bertujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep
Koperasi Barat :
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi
Terhadap Anggotanya :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Konsep koperasi sosialis :
Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep koperasi Negara
berkembang :
Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA
ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
a. Ideology
· Liberalisme/Kapitalisme
· Komunisme
/ Sosialisme
· Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
b. Sistem
perekonomian
· Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
· Sistem
Ekonomi Sosialis
· Sistem
Ekonomi Campuran
c. Aliran
koperasi
· Yardstick
· Sosialis
· Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran koperasi
1. Aliran
Yardstick
•
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut
perekonomian Liberal.
•
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi
•
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya
koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan
anggota koperasi sendiri
•
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis
•
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi.
•
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
•
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan
kualitas ekonomi masyarakat.
•
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan
(partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah lahirnya koperasi
•
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale
Society (CWS)
•
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen
•
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze
•
1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi
di Indonesia:
•
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih
Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya
•
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran
Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana
prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian
•
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan Koperasi
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut International Labour
Organization (ILO):
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
- Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip Munkner:
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale:
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
3.
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada
saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen
mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”.
4.
Prinsip Herman Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum
yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan
para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang
eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah
mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang
hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu
koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut
prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota
(urban).
5. Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
6. Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
SB Mart merupakan unit usaha perdagangan ritel
kebutuhan pokok berbentuk mini market. Sampai dengan Desember 2012 KSB sudah
memiliki 150 gerai yang tersebar di berbagai tempat di Jawa Barat. SB Mart
mempunyai target ekspansi hingga tahun 2015 mencapai 1000 gerai. SB Mart akan
meluncurkan program kerja sama dengan anggota /calon anggota dan masyarakat
berupa gerai kemitraan dan jaringan distribusi.
Setiap Unit Usaha KSU Sejahtera Bersama dikelola
oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit
Usaha Koperasi Sejahtera Bersama bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta
menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat.
Pada awal berdirinya Kantor Pusat KSU Sejahtera
Bersama berada di Komplek IPB Baranangsiang II Jalan Widuri No. 9 Bogor.
Kemudian pindah ke gedung milik sendiri di Komplek IPB Baranangsiang II Jl.
Pakuan Indah No. 7-9 Bogor. Seiring dengan perkembangan KSU Sejahtera Bersama,
dibangun kantor baru yang diharapkan tidak hanya mampu mengimbangi perkembangan
KSU Sejahtera Bersama, tetapi juga menjadi Integrated Office yang mampu
meningkatkan produktifitas dan akselerasi pencapaian visi dan misi KSU
Sejahtera Bersama. Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama (SB Building) terletak di
Jl. Pajajaran No. 1 Bogor, sekitar 1 KM dari pintu tol Jagorawi, didirikan di
atas tanah milik sendiri seluas 1000 m2 dengan luas bangunan 3.875 m2.
SB Building dibangun sembilan lantai terdiri dari basement, lantai dasar, dan lantai 1 s.d. 7. Masing-masing lantai tersebut menjadi kantor pusat dari SB Cooperative (Koperasi Sejahtera Bersama), SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam KSB), SB Furniture (unit Usaha Furniture KSB), SB Mart (Unit Usaha Ritel Sembako KSB) dan Kantor Cabang Bogor. SB Building juga dilengkapi dengan fasilitas Auditorium sekelas hotel berbintang lima, mesjid dengan daya tampung lebih dari 200 orang serta beberapa meeting room dengan fasilitas IT yang canggih. Dengan dibangunnya SB Building 9 lantai (tampilan 8 lantai) maka SB Building menjadi salah satu bangunan tertinggi di Kota Bogor.
SB Building dibangun sembilan lantai terdiri dari basement, lantai dasar, dan lantai 1 s.d. 7. Masing-masing lantai tersebut menjadi kantor pusat dari SB Cooperative (Koperasi Sejahtera Bersama), SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam KSB), SB Furniture (unit Usaha Furniture KSB), SB Mart (Unit Usaha Ritel Sembako KSB) dan Kantor Cabang Bogor. SB Building juga dilengkapi dengan fasilitas Auditorium sekelas hotel berbintang lima, mesjid dengan daya tampung lebih dari 200 orang serta beberapa meeting room dengan fasilitas IT yang canggih. Dengan dibangunnya SB Building 9 lantai (tampilan 8 lantai) maka SB Building menjadi salah satu bangunan tertinggi di Kota Bogor.
Belum genap sepuluh tahun berkarya Koperasi
Sejahtera Bersama sudah dapat mengukir beberapa prestasi yang patut
dibanggakan. Di antara prestasi-prestasi itu adalah :
- The Winner Of Indonesian Micro Finance Award 2011
- The Best 10 Cooperatives From The Largest Hundred Indonesia Cooperatives 2012
- The 1st Winner Of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
- The Winner Of Indonesian Micro Finance Award 2011
- The Best 10 Cooperatives From The Largest Hundred Indonesia Cooperatives 2012
- The 1st Winner Of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
Koperasi Sejahtera Bersama ingin berperan secara
aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
“Deposito” Koperasi Sejahtera Bersama
Di Koperasi Sejahtera Bersama program ini
sebenarnya bernama “Simpanan Berjangka Sejahtera
Prima,” namun karena fiturnya sangat
mirip dengan deposito bank maka saya menyebutnya “deposito” (dengan tanda kutip
karena tetap bukan deposito).