Kamis, 10 Oktober 2013

KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA


Sekilas Koperasi SEJAHTERA BERSAMA
Koperasi Serba Usaha SEJAHTERA BERSAMA (KSU-SB) adalah bentuk usaha yang berbadan hukum koperasi, didirikan pada tanggal 5 Januari 2004 di Kota Bogor. KSU Sejahtera Bersama memili beberapa unit usaha antara lain unit usaha Simpan Pinjam SB Finance, unit usaha ritel SB Mart, dan unit usaha Furniture SB Funiture. KSU-SB juga memiliki beberapa anak perusahaan di bawah SB Group, yaitu PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 65 %, merupakan Perusahaan Pengembang dan Properti. PT. Faryan Nusantara Sejahtera dengan kepemilikan saham KSU Sejahtera Bersama 68,75 %, bergerak di bidang perminyakan.
SB Finance telah memiliki 40-an cabang di enam propinsi di Pulau Jawa. Pada tahun 2012 yang lalu SB Finance berhasil mencairkan pinjaman untuk anggota hingga mencapai Rp 2 Miliar per hari atau sekitar Rp 750 miliar pertahun. Tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama akan membuka 30 kantor pelayanan lagi. Di tahun 2013 ini Koperasi Sejahtera Bersama mempunyai program membawa kinerja SB Finance menjadi setara bank.

BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Konsep Koperasi Barat :
Koperasi merupakan  organisasi swasta, dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, yang bertujuan mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
  •  Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
  • Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
  •  Promosi kegiatan ekonomi anggota
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Konsep koperasi sosialis :
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep koperasi Negara berkembang :
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
a.       Ideology
·   Liberalisme/Kapitalisme
·   Komunisme / Sosialisme
·   Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
b.      Sistem perekonomian
·   Sistem Ekonomi Bebas Liberal
·   Sistem Ekonomi Sosialis
·   Sistem Ekonomi Campuran
c.       Aliran koperasi
·   Yardstick
·   Sosialis
·   Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran koperasi
1.      Aliran Yardstick
•   Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•   Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•   Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.      Aliran Sosialis
•   Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.      Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•     Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah lahirnya koperasi
•    1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
•    1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
•   1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
•     1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
•    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia:
•     1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
•   1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
•    12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
•   1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
•  1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
•  1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
•     Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO):  
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  • Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi           kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  • Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
  • Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.              Prinsip Munkner:

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2.              Prinsip Rochdale:
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

3.              Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”.

4.              Prinsip Herman Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban).
5.       Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
6.       Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967


SB Mart merupakan unit usaha perdagangan ritel kebutuhan pokok berbentuk mini market. Sampai dengan Desember 2012 KSB sudah memiliki 150 gerai yang tersebar di berbagai tempat di Jawa Barat. SB Mart mempunyai target ekspansi hingga tahun 2015 mencapai 1000 gerai. SB Mart akan meluncurkan program kerja sama dengan anggota /calon anggota dan masyarakat berupa gerai kemitraan dan jaringan distribusi.
Setiap Unit Usaha KSU Sejahtera Bersama dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi Sejahtera Bersama bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Pada awal berdirinya Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama berada di Komplek IPB Baranangsiang II Jalan Widuri No. 9 Bogor. Kemudian pindah ke gedung milik sendiri di Komplek IPB Baranangsiang II Jl. Pakuan Indah No. 7-9 Bogor. Seiring dengan perkembangan KSU Sejahtera Bersama, dibangun kantor baru yang diharapkan tidak hanya mampu mengimbangi perkembangan KSU Sejahtera Bersama, tetapi juga menjadi Integrated Office yang mampu meningkatkan produktifitas dan akselerasi pencapaian visi dan misi KSU Sejahtera Bersama. Kantor Pusat KSU Sejahtera Bersama (SB Building) terletak di Jl. Pajajaran No. 1 Bogor, sekitar 1 KM dari pintu tol Jagorawi, didirikan di atas tanah milik sendiri seluas 1000 m2 dengan luas bangunan 3.875 m2.
SB Building dibangun sembilan lantai terdiri dari basement, lantai dasar, dan lantai 1 s.d. 7. Masing-masing lantai tersebut menjadi kantor pusat dari SB Cooperative (Koperasi Sejahtera Bersama), SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam KSB), SB Furniture (unit Usaha Furniture KSB), SB Mart (Unit Usaha Ritel Sembako KSB) dan Kantor Cabang Bogor. SB Building juga dilengkapi dengan fasilitas Auditorium sekelas hotel berbintang lima, mesjid dengan daya tampung lebih dari 200 orang serta beberapa meeting room dengan fasilitas IT yang canggih. Dengan dibangunnya SB Building 9 lantai (tampilan 8 lantai) maka SB Building menjadi salah satu bangunan tertinggi di Kota Bogor.
Belum genap sepuluh tahun berkarya Koperasi Sejahtera Bersama sudah dapat mengukir beberapa prestasi yang patut dibanggakan. Di antara prestasi-prestasi itu adalah :
The Winner Of Indonesian Micro Finance Award 2011
The Best 10 Cooperatives From The Largest Hundred Indonesia Cooperatives 2012
The 1st Winner Of Koperasi Serba Usaha (KSU) in Indonesia 2012
Koperasi Sejahtera Bersama ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
“Deposito” Koperasi Sejahtera Bersama
Di Koperasi Sejahtera Bersama program ini sebenarnya bernama “Simpanan Berjangka Sejahtera Prima,” namun karena fiturnya sangat mirip dengan deposito bank maka saya menyebutnya “deposito” (dengan tanda kutip karena tetap bukan deposito). 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar