Jumat, 08 November 2013

KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA(KSB)


PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
A.   Koperasi sebagai Badan Usaha
Pada Pasal 1 No. UU RI No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasian, menegaskan bahwa  koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut sesuai dengan koperasi sejahtera bersama(KSB) sebagai badan usaha yang berawal dari orang perorangan, kelompok dan sekarang sudah mempunyai beberapa kelompok anggota yang mempunyai tujuan yang sama dan berdasarkan ekonomi rakyat dan azaz kekeluargaan, serta Koperasi ini pun juga sudah berlandaskan Hukum.

B.    Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam tujuan dan nilai koperasi terdapat 3 pokok utama yaitu, memaksimalkan keuntungan, nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Pada Koperasi sejahtera bersama ini lebih mendekat pada memaksimalkan keuntungan. Hal itu diperlihatkan setiap tahunnya ada perkembangan hasil usaha yang sangat baik, dan dari keutungan yang didapat sebagian dananya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan  anggota dan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih mandiri.

C.    Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi Sejahtera bersama yaitu ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.Serta meningkatkan pelayanan dan kualitas sumber daya manusia agar dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang lebih mandiri.

D.    Teori Laba
Dalam teori laba terdapat beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi dan laba monopoli. Menurut saya, koperasi sejahtera bersama termasuk kedalam teori inovasi dan teori menanggung resiko. Karena koperasi ini dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat

E.    Fungsi Laba
Jika Laba yang tinggi menandai konsumen menginginkan output yang lebih dan sebaliknya jika laba yang rendah atau rugi konsumen kurang menginginkan produk itu. Laba biasa dipakai sebagai tolak ukur perusahaan untuk mengambil keputusan tetapi ini bukan satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga pelayanan.

F.   Kegiatan Usaha Koperasi
Ø  Status dan Motif Anggota :
Dalam Koperasi sejahtera bersama(KSB), pemilik dan pengurusnya adalah anggota koperasi yang sudah terpilih. Dan jika ingin menjadi anggota koperasi ini bisa melalui beberapa kelompok anggota yang sudah ada atau membuat kelompok baru dengan minimal 15 orang.
Ø  Kegiatan Usaha
Banjir besar yang menimpa Jakarta pekan silam, mendorong Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) untuk meringankan korban bencana yang nyaris setiap tahun tertimpa musibah tersebut. 
KSB diwakili oleh Bapak Iwan Setiawan selaku Ketua Pengurus Koperasi Sejahtera Bersama serta beberapa Pengurus dan Karyawan yang lainnya memberikan bantuan untuk meringankan beban masyarakat khususnya kepada warga di daerah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. 
Tepatnya hari Kamis, tanggal 24 Januari 2013 melalui Posko Penanggulangan Bencana dan PengungsiKecamatan Penjaringan, Jakarta Utara KSB menyalurkan bantuan berupa sembako, pakaian, air mineral, selimut, obat-obatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya yang secara simbolis diterima oleh Bapak Martua Sitorus selaku Wakil Camat Penjaringan mewakili masyarkaat banjir dari Kecamatan Penjaringan Jakarta utara.
Selain memberikan bantuan langsung kepada korban banjir di Penjaringan Jakarta, KSB juga ikut mendukung dalam acara “Peduli Korban Banjir DKI Jakarta Karyawan/Karyawati Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia” pada tanggal 19 Januari 2013 yang langsung diserahkan oleh Menteri Koperasi.
KSB berharap program ini dapat membantu meringankan korban banjir sekaligus menunjukankomitmen KSB pada khusunya dan dunia koperasi Indonesia pada umunya terhadap kepedulian kepada masyarakat sekitar 
Ø  Permodalan Koperasi
Permodalan di dapat dari para anggota dan pinjaman-pinjaman dari beberapa Bank.
Ø  Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU didapatkan dari pemasukan seperti penjualan produk, waserda, kas dan kegiatan lainya.

A.   Pengertian SHU dan Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.    Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 :
Mengatakan bahwa Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Rumus SHU:
Cadangan koperasi           : 50%
Jasa Anggota                  : 40%
Dana Pengurus                 : 10%
Dana Karyawan                : 10%
Dana Sosial                     : 10%
C.   Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Seperti pada umumnya, prinsip pembagian SHU koperasi sejahtera bersama(KSB) bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.

a. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
                 Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
                 Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
menurut definisi paul hubert casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi yang melandaskan pada asaz asaz koperasi yang mengandung unsur sosial didalamnya, telah sesuai dengan prinsip koperasi sejahtera bersama(KSB) yang berlandaskan sosial karna membantu anggota/masyarakat dalam simpan pinjam modal untuk memenuhi kebutuhanya dan dapat membantu semaksimal mungkin untuk customer dan Koperasi ini telah bekerja sesuai prinsip prinsip ekonomi dengan menghimpun dana dan memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan bunga yang tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu membebankan anggota yang meminjam. Dalam hal ini koperasi nusantara turut memperhatikan unsur sosial dan kesejahteraan anggotanya

b. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
 Koperasi sejahtera bersama(KSB) selalu mengadakan rapat anggota guna bertujuan memaksimalkan kinerja koperasi dan menetapkan suatu kinerja ataupun tetapan pada koperasi  sejahtera bersama.
C.  Pengurus
Ketua
: Iwan Setiawan
Wakil Ketua
: Dang Zeany K.
Sekretaris
: Ir. Dasep Surahman
Bendahara
: Vini Noviani, SH, SS

D. Pengawas
Pengawas utama Koperasi Sejahtera Bersama(KSB) yaitu :
1. Ir. Tedi Setiadi, ST 2. Ina Aprili
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Koperasi sejahtera bersama(KSB)beranggotakan pengawas,pengatur dan manajer yang sudah memiliki tugas masing masing dan saling melengkapi untuk mencapai target koperasi.
E. Pendekatan Sistem pada Koperas
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis : koperasi Sejahtera Bersama(KSB) tentu saja bersifat social karna koperasi ini bertujuan untuk membantu anggota/masyarakat dalam berusaha dalam bidang apapun,pihak koperasi pun juga berusaha memberikan yang terbaik untuk customer agar puas.

Refrensi   :