PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber
daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
A. Koperasi sebagai Badan Usaha
Pada Pasal 1 No. UU RI
No. 25 Tahun 1992 mengenai pengkoperasian, menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hal tersebut sesuai dengan
koperasi sejahtera bersama(KSB) sebagai
badan usaha yang berawal dari orang perorangan, kelompok dan sekarang sudah
mempunyai beberapa kelompok anggota yang mempunyai tujuan yang sama dan
berdasarkan ekonomi rakyat dan azaz kekeluargaan, serta Koperasi ini pun juga
sudah berlandaskan Hukum.
B. Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam tujuan dan nilai
koperasi terdapat 3 pokok utama yaitu, memaksimalkan keuntungan, nilai
perusahaan dan meminimumkan biaya. Pada Koperasi sejahtera bersama ini lebih
mendekat pada memaksimalkan keuntungan. Hal itu diperlihatkan setiap tahunnya
ada perkembangan hasil usaha yang sangat baik, dan dari keutungan yang didapat
sebagian dananya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta
meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih mandiri.
C. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi Sejahtera
bersama yaitu
ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.Serta meningkatkan pelayanan
dan kualitas sumber daya manusia agar dapat menumbuh kembangkan kehidupan yang
lebih mandiri.
D. Teori
Laba
Dalam teori laba terdapat
beberapa teori yaitu, teori menanggung resiko, laba friksional, laba inovasi
dan laba monopoli. Menurut saya, koperasi sejahtera bersama termasuk kedalam
teori inovasi dan teori menanggung resiko. Karena koperasi ini dikelola
oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit
Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta
menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial masyarakat
E. Fungsi
Laba
Jika Laba yang tinggi
menandai konsumen menginginkan output yang lebih dan sebaliknya jika laba yang
rendah atau rugi konsumen kurang menginginkan produk itu. Laba biasa dipakai
sebagai tolak ukur perusahaan untuk mengambil keputusan tetapi ini bukan
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga pelayanan.
F. Kegiatan
Usaha Koperasi
Ø Status dan Motif Anggota :
Dalam Koperasi sejahtera
bersama(KSB), pemilik dan pengurusnya
adalah anggota koperasi yang sudah terpilih. Dan jika ingin menjadi anggota
koperasi ini bisa melalui beberapa kelompok anggota yang sudah ada atau membuat
kelompok baru dengan minimal 15 orang.
Ø Kegiatan Usaha
Banjir besar yang menimpa Jakarta pekan silam, mendorong Koperasi Sejahtera
Bersama (KSB) untuk meringankan korban bencana yang nyaris setiap tahun
tertimpa musibah tersebut.
KSB diwakili oleh Bapak Iwan Setiawan selaku Ketua Pengurus Koperasi
Sejahtera Bersama serta beberapa Pengurus dan Karyawan yang lainnya memberikan
bantuan untuk meringankan beban masyarakat khususnya kepada warga di daerah
Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tepatnya hari Kamis, tanggal 24 Januari 2013 melalui Posko Penanggulangan
Bencana dan PengungsiKecamatan Penjaringan, Jakarta Utara KSB menyalurkan
bantuan berupa sembako, pakaian, air mineral, selimut, obat-obatan, dan
kebutuhan sehari-hari lainnya yang secara simbolis diterima oleh Bapak Martua
Sitorus selaku Wakil Camat Penjaringan mewakili masyarkaat banjir dari
Kecamatan Penjaringan Jakarta utara.
Selain memberikan bantuan langsung kepada korban banjir di Penjaringan
Jakarta, KSB juga ikut mendukung dalam acara “Peduli Korban Banjir DKI Jakarta
Karyawan/Karyawati Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia” pada
tanggal 19 Januari 2013 yang langsung diserahkan oleh Menteri Koperasi.
KSB berharap program ini dapat membantu meringankan korban banjir sekaligus
menunjukankomitmen KSB pada khusunya dan dunia koperasi Indonesia pada
umunya terhadap kepedulian kepada masyarakat sekitar
Ø Permodalan Koperasi
Permodalan di dapat dari
para anggota dan pinjaman-pinjaman dari beberapa Bank.
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU didapatkan dari
pemasukan seperti penjualan produk, waserda, kas dan kegiatan lainya.
A. Pengertian
SHU dan Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
B. Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 :
Mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Rumus SHU:
Cadangan
koperasi : 50%
Jasa
Anggota : 40%
Dana
Pengurus : 10%
Dana
Karyawan : 10%
Dana
Sosial : 10%
C. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
Seperti pada umumnya,
prinsip pembagian SHU koperasi sejahtera bersama(KSB) bersumber dari anggota karena
kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota
koperasi. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota itu sendiri, dilakukan secara
transparan, dan SHU anggota dibayar secara tunai.
a. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan
menurut
definisi paul hubert casselman koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip
ekonomi yang melandaskan pada asaz asaz koperasi yang mengandung unsur sosial
didalamnya, telah sesuai dengan prinsip koperasi sejahtera bersama(KSB) yang berlandaskan sosial karna
membantu anggota/masyarakat dalam simpan pinjam modal untuk memenuhi
kebutuhanya dan dapat membantu semaksimal mungkin untuk customer dan Koperasi ini telah bekerja sesuai prinsip prinsip ekonomi
dengan menghimpun dana dan memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan bunga
yang tidak terlalu besar sehingga tidak terlalu membebankan anggota yang
meminjam. Dalam hal ini koperasi nusantara turut memperhatikan unsur sosial dan
kesejahteraan anggotanya
b. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Koperasi
sejahtera bersama(KSB) selalu mengadakan rapat
anggota guna bertujuan memaksimalkan kinerja koperasi dan menetapkan suatu
kinerja ataupun tetapan pada koperasi sejahtera bersama.
C. Pengurus
Ketua
|
: Iwan Setiawan
|
Wakil Ketua
|
: Dang Zeany K.
|
Sekretaris
|
: Ir. Dasep Surahman
|
Bendahara
|
: Vini Noviani, SH, SS
|
D. Pengawas
Pengawas utama Koperasi Sejahtera Bersama(KSB) yaitu :
1. Ir. Tedi Setiadi, ST 2. Ina
Aprili
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan.
Koperasi sejahtera bersama(KSB)beranggotakan pengawas,pengatur dan manajer yang sudah memiliki tugas
masing masing dan saling melengkapi untuk mencapai target koperasi.
E. Pendekatan Sistem pada Koperas
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
· organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
· perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Analisis : koperasi Sejahtera Bersama(KSB) tentu saja bersifat social
karna koperasi ini bertujuan untuk membantu anggota/masyarakat dalam berusaha
dalam bidang apapun,pihak koperasi pun juga berusaha memberikan yang terbaik
untuk customer agar puas.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar