KASUS PT. SINAR JAYA
KAP Jojon & Priyadi mendapatkan penawaran
untuk melaksanakan audit PT. Sinar Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di
bidang manufaktur mesin berat. KAP Jojon & Priyadi menunjuk salah seorang
direkturnya, Irwan K., SE, Ak, CPA untuk bertanggungjawab atas audit PT. Sinar
Jaya. KAP Jojon & Priyadi mendapatkan referensi dari KAP Bambang &
Basuki untuk mengaudit PT. Sinar Jaya, oleh karena itu KAP Bambang & Basuki
mendapatkan sejumlah fee dari PT. Sinar Jaya & KAP Jojon & Priyadi.
Irwan meminta salah satu stafnya untuk
berdiskusi dengan salah satu manajemen atas PT. Sinar Jaya, Singgih Cahaya, SE
berkaitan dengan lingkup audit yang akan dilaksanakan. Pada saat yang sama
salah satu stafnya juga diminta untuk bertemu senior auditor di KAP Bambang
& Basuki; Bondan Berdikari, SE, Ak untuk menanyakan perihal PT. Sinar Jaya.
Hasil wawancara dengan pihak PT. Sinar Jaya
v PT. Sinar Jaya mempunyai 2 anak perusahaan
yakni PT. Senter Jaya & PT. Lilin Jaya
v PT. Sinar Jaya mempunyai investasi dengan
total 100 milyar dengan pendapatan per tahunnya sebesar 100 juta.
v Pihak direksi meminta tim audit untuk:
1.
Mengaudit kedua anak perusahannya.
2.
Mengaudit laporan keuangan PT. Sinar Jaya.
3.
Memeriksa Laporan Pajak dan Fiskal.
4. Melakukan penilaian terhadap aset tetap.
v Pihak direksi mengizinkan tim audit KAP Jojon
& Priyadi untuk bertanya ke KAP Bambang selaku pihak yang dahulu pernah
mengaudit PT. SInar Jaya
Hasil wawancara dengan pihak KAP Bambang
& Basuki
Setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT.
Sinar Jaya bahwa tim audit dari KAP Jojon & Priyadi selaku tim yang akan
mengaudit PT. Sinar Jaya diperkenankan untuk berkonsultasi dengan pihak KAP
Bambang, kemudian KAP Bambang memberikan beberapa informasi mengenai PT. Sinar
Jaya.
v KAP Bambang tidak menemukan kendala terkait
dengan kegiatan audit terhadap PT. Sinar Jaya.
v Sistem Informasi Akuntansi & Sistem
Pengendalian Internal perusahaan cukup memadai dan efektif.
v Karyawan PT. Sinar Jaya Informative
v Menurut penilaian KAP Bambang, manajemen PT.
SInar Jaya berlau jujur dan integritas manajemne cukup tinggi.
Analisis :
Kasus tersebut menunjukan bahwa pentingnya
keprofesionalitas seorang auditor, dimana auditor harus bertidak sebagai bagian
dari standar umum audit pertama dan ketiga, yaitu berisi mengenai seorang
auditor harus kompeten dan bertindak secara professional, teliti, cermat, dan
hati-hati. Dari tulisan juga terlihat bahwa PT. Sinar Jaya dan KAP Bambang,
menyatakan fee yang diperoleh dari KAP Bambang, selain fee referral dari KAP
Jojon & Priyadi, ternyata juga mendapatkan fee dari PT. SInar Jaya. Fee
jenis ini tidak terdapat dalam aturan etika kompartemen Akuntan Publik No. 503
dimana dalam nomor tersebut disebutkan sebagai berikut ;
Ø “Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau
barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak
lain untuk memperoleh penugasan dari dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan
komisi tersebut dapat mengurangi indepedensi.”
Ø “Fee referral (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik.”
Ø “Fee referral (rujukan) hanya diperkenakan
bagi sesama profesi.”
Berdasarkan kejadian tersebut dan pada etika
kompartemen Akuntan Publik diatas, kami mencurigai bahwa KAP Bambang &
Basuki bertindak tidak etis karena juga menerima fee dari PT. Sinar Jaya yang
terkait dengan rujukan kepada KAP Jojon & Priyadi, hal tersebut dapat
mengurangi indepedensi KAP Bambang dalam menyampaikan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar